Pada saat ini banyak pasangan yang ketika akan
melangsungkan hari kebahagiaan mereka dengan melakukan foto pre wedding.
Pasangan akan menyewa jasa foto pre wedding dan melakukan pemotretan antara
pengantin pria dan pengantin wanita. Ketika melakukan foto mereka terlihat
mesra untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan keinginan mereka. Disitu
pengantin wanita dan pengantin pria belum melakukan akad nikah namun pasangan
tersebut sudah berfoto-foto mesra bahkan ada juga yang mengenakan pakainan yang
membuka aurat. Menurut hukum islam melakukan pre wedding sebelum melakukan akad
nikah itu hukumnya haram karena bagaimanapun juga pengantin wanita dan
pengantin pria statusnya belum menjadi suami istri, hanya saja ada ikatan
diantara mereka karena pengantin pria telah meminang pengantin wanita. Dan
status dari peminangan tersebut kedua mempelai masih dianggap seperti orang
lain. Mereka berdua tidak dibenarkan mengerjakan hal-hal yang diperbolehkan
dilakukan oleh suami istri seperti berduaan, tidur bersama, termasuk juga dalam
melakukan pre wedding dengan bermesraan.
Memang pada
saat ini teknologi fotografi sudah canggih sehingga foto itu dibuat seperti
foto berdua tanpa keduanya di foto bersamaan, jadi calon pengantin wanita dan
calon pengantin pria di potret sendiri-sendiri secara terpisah, lalu kedua
hasil foto tersebut bisa dipadukan dengan menggunakan software tertentu
sehingga hasilnya seolah-olah difoto secara bersama-sama. Namun bagi orang lain
akan memiliki pemikiran yang berbeda karena orang tersebut masih tidak
mengerti/mengetahui kalau foto itu dilakukan secara sendiri-sendiri, yang
mereka ketahui bahwa calon mempelai melakukan foto secara bersamaan.
Namun dalam
islam hukum pre wedding itu halal jika pengantin pria dan pengantin wanita
sudah melakukan akad nikah dan syah menjadi suami istri. Karena statusnya telah
menjadi suami istri maka bermesraan itu hukumnya halal dan juga mendapatkan
pahala, namun jika melakukan pre wedding tetaplah tidak diperbolehkan untuk
mengenakan pakaian yang membuka aurot, karena aurott itu hanyalah untuk sang
suami/istri, sehingga bagi calon pengantin yang ingin melakukan pre wedding
maka solusi yang terbaik yaitu hendaklah setelah selesai melakukan akad nikah, agar
terhindar dari dosa dan kemaksiatan.
0 komentar:
Posting Komentar