Pernikahan merupakan salah satu jenis ibadah
dalam Islam. Setiap manusia yang telah dewasa, dan sehat jasmani rohani pasti
membutuhkan teman hidup. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan
biologisnya, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi,
serta yang diajak bekerja sama demi mewujudkan ketentraman, kedamaian dan
kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.
Menurut bahasa, nikah berarti berkumpul atau
bersatu. Menurut istilah, nikah adalah melakukan suatu akad atau perjanjian
untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan serta
menghalalkan hubungan tubuh antara keduanya atas dasar suka rela dan
persetujuan bersama demi mewujudkan keluarga bahagia yang diridhai oleh Allah
SWT.
Hukum seorang laki-laki muslim
menikahi perempuan non muslim (beda agama)
Pernikahan seorang lelaki muslim menikahi seorang yang non muslim dapat diperbolehkan, tapi di sisi lain juga dilarang dalam islam, untuk itu terlebih dahulu sebaiknya kita memahami terlebih dahulu sudut pandang dari non muslim itu sendiri.
Pernikahan seorang lelaki muslim menikahi seorang yang non muslim dapat diperbolehkan, tapi di sisi lain juga dilarang dalam islam, untuk itu terlebih dahulu sebaiknya kita memahami terlebih dahulu sudut pandang dari non muslim itu sendiri.
1.
Laki-laki yang menikah
dengan perempuan ahli kitab (Agama Samawi), yang dimaksud agama samawi atau
ahli kitab disini yaitu orang-orang (non muslim) yang telah diturunkan padanya
kitab sebelum al quran. Dalam hal ini para ulama sepakat dengan agama Injil dan
Taurat, begitu juga dengan nasrani dan yahudi yang sumbernya sama. Untuk hal
seperti ini pernikahannya diperbolehkan dalam islam. Adapun dasar dari
penetapan hukum pernikahan ini, yaitu mengacu pada al quran.
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ
أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن
قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang
baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu,
dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini)
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al
Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya
gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima
hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk
orang-orang merugi.” Surat Al Maidah(5):5,
2.
Lelaki muslim menikah
dengan perempuan bukan ahli kitab. Yang dimaksud dengan non muslim yang bukan
ahli kitab disini yaitu kebalikan dari agama samawi (langit), yaitu agama
ardhiy (bumi). Agama Ardhiy (bumi) yaitu agama yang kitabnya bukan diturunkan
dari Allah swt, melainkan dibuat di bumi oleh manusia itu sendiri. Untuk kasus
yang seperti ini, maka dikatakan haram. Adapun dasar hukumnya yaitu al quran.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya:“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita
musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih
baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu
menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun
dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga
dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” Al
Baqarah(2):222
Perempuan muslim menikah dengan
laki-laki non muslim.
Dari al quran al Baqarah(2):221 sudah
jelas tertulis bahwa:
وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ
Artinya: "...Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman..."
Pernikahan seorang muslim perempuan
sudah menjadi hal mutlak diharamkan dalam islam, jika seorang perempuan tetap
memaksakan diri untuk menikahi lelaki yang tidak segama dengannya, maka apapun
yang mereka lakukan selama bersama sebagai suami istri dianggap sebagai
perbuatan zina.
Maka dapat disimpulkan bahwa seorang
laki-laki muslim boleh menikahi perempuan yang bukan non muslim selama
perempuan itu menganut agama samawi, apabila lelaki muslim menikahi perempuan
non muslim yang bukan agama samawi, maka hukumnya haram. Sedangkan bagi
perempuan muslim diharamkan baginya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak seiman.
0 komentar:
Posting Komentar