Setelah
menikah, terkadang seorang wanita menambahkani namanya belakangnya dengan nama
suaminya. Dan banyak seorang wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan
namanya dengan nama suaminya, misalkan: Maryani menikah dengan Amiruddin, kemudian ia memakai nama suaminya sehingga
namanya menjadi Maryani Amiruddin.
Bagaimana
pandangan Islam mengenai perihal penamaan ini ? Dalam ajaran Islam, Hukum
Penamaan adalah hal yang penting. Setiap laki-laki ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “nama ayahnya” di belakang nama dirinya dan
mengharamkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya,
meskipun nama tersebut adalah nama suaminya.
Hadist
mengenai perihal penamaan ini sangat shahih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ
انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ
أَجْمَعِينَ، لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً
“Barang siapa yang mengaku sebagai
anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya,
maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat
nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah”
Dikeluarkan
oleh Muslim dalam al-Hajj (3327) dan Tirmidzi dalam al-Wala’ wal Habbah bab Ma
ja’a fiman tawalla ghoiro mawalihi (2127), Ahmad (616) dari hadits Ali bin Abi
Tholib rodhiyallohu anhu.
Karena
dalam ajaran Islam. Nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan
atau anak dari lelaki tersebut. Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya
sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.
Berbeda
dengan budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama
aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama
aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dan lain-lain.
Pemberlakuan
yang dibolehkan ialah dengan memberikan suatu keterangan: misalkan Astuti
menikah dengan Rahmat, maka silahkan memperkenalkan diri dengan sebutan:
Astusti istrinya Rahmat atau hanya dengan Nyonya Rahmat atau Ibu Rahmat. Hal
tersebut di atas tidak berkaitan dengan permasalahan nasab/garis keturunan.
Karena di dalam hukum Islam jika Astuti menggabungkan namanya menjadi Astuti
Rahmat, hal itu berarti Astuti anak dari laki-laki yang bernama Rahmat.
Tidak
kita temukan dalam sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan
bahwa istri dinisbatkan kepada suaminya, karena para istri Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu para ibu kaum mukminin menikah dengan
manusia yang paling mulia nasabnya namun tidak seorang dari mereka yang
dinisbatkan kepada nama beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan mereka
semua masih dinisbatkan kepada ayah mereka meskipun ayah mereka kafir, demikian
pula para istri sahabat radhiallahu anhum dan yang datang setelah mereka tidak
pernah mengganti nasab mereka.
0 komentar:
Posting Komentar