Asuransi ialah jaminan atau perdagangan yang di berikan oleh
penanggung kepada yg bertanggung untuk risiko kerugian sebagai yang ditetapkan
dalam surat perjanjian bila terjadi kebakaran kecurian kerusakan dan sebagainya
ataupun mengenai kehilangan jiwa atau kecelakaan lainnya dengan yang
tertanggung membayar premi sebanyak yang di tentukan kepada penanggung
tiap-tiap bulan. A. Abbas Salim memberi pengertian bahwa asuransi ialah suatu
kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil yang sudah pasti sebagai
kerugian-kerugian besar yang belum pasti. Dari pengertian diatas dapat diambil
kesimpulan bahwa hal itu sama dengan orang yang bersedia membayar kerugian yang
sedikit pada masa sekarang agar dapat menghadapi kerugian-kerugain besar yang
mungkin terjadi pada masa yang akan datang. Misalnya dalam asuransi kebakaran
seseorang mengasuransikan rumahnya pabriknya atau tokonya kepada perusahaan
asuransi. Orang tersebut harus membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila
terjadi kebakaran maka perusahaan akan mengganti kerugian-kerugian yang
disebabkan oleh kebakaran itu.
Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam
Mengingat masalah asuransi ini sudah
memasyarakat di Indonesia ini dan di perkirakan ummat Islam banyak terlibat
didalamnya maka perlu juga dilihat dari sudut pandang agama Islam. Di kalangan
ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yg melakukan
asuransi sama halnya dgn orang yg mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yg
menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya
sebagaimana firman Allah SWT yg artinya “Dan
tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yg memberi rezekinya.” “?dan siapa yg memberikan
rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan ??” “Dan kami telah menjadikan
untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup dan makhluk-makhluk yg kamu sekali-kali
bukan pemberi rezeki kepadanya.” Dari
ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan
segala-galanya utk keperluan semua makhluk-Nya termasuk manusia sebagai
khalifah dimuka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah bukan bahan matang.
Manusia masih perlu mengolahnya mencarinya dan mengikhtiarkannya. Orang yg
melibatkan diri kedalam asuransi ini adl merupakan salah satu ikhtiar utk
mengahdapi masa depan dan masa tua. Namun krn masalah asuransi ini tidak ada
dijelaskan secara tegas dalam nash maka masalahnya dipandang sebagai masalah
ijtihadi yaitu masalah perbedaan pendapat dan sukar dihindari dan perbedaan
pendapat tersebut juga mesti dihargai.
Perbedaan
pendapat itu terlihat pada uraian berikut:
Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya temasuk asuransi jiwa.
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi
dan Muhammad Bakhil al-Muth’i . Alasan-alasan yg mereka kemukakan ialah:
- Asuransi sama dgn judi
- Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
- Asuransi mengandung unsur riba/renten.
- Asuransi mengandung unsur pemerasan krn pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan
- Premi-premi yg sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
- Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
- Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis dan sama halnya dgn mendahului takdir Allah.
Asuransi di perbolehkan dalam praktek seperti sekarang Pendapat kedau ini
dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf Mustafa Akhmad Zarqa Muhammad Yusuf Musa dan
Abd. Rakhman Isa . Mereka
- Tidak ada nash yg melarang asuransi.
- Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
- Saling menguntungkan kedua belah pihak.
- Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi-premi yg terkumpul dapat di investasikan utk proyek-proyek yg produktif dan pembangunan.
- Asuransi termasuk akad mudhrabah
- Asuransi termasuk koperasi .
- Asuransi di analogikan dgn sistem pensiun seperti taspen.
1 komentar:
Terima Kasih Atas paparan Manajemen Asuransinya, sangat berguna yang sedang atau akan memilih atau mengetahui info asurasi, manfaat, dan perusahan asuransi, khususnya asuransi kesehatan, pendidikan :)
Baca juga ya paparan saya mengenai Asuransi Kesehatan | Produk : Unit Link Commonwealth Life
Posting Komentar