Sabtu, 13 April 2013

HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL BAGI UMAT MUSLIM

Diposting oleh NURUL INAYAH di 20.13

Sebagai manusia kita tidak bisa menafikan bahwa kita adalah makhluk sosial. Karena dalam hidupnya, manusia tidak terlepas dari adanya manusia lain. Mereka saling berinteraksi, terutama dalam memenuhi hajat hidupnya. Walaupun pada realitanya banyak terjadi perbedaan-perbedaan di antara mereka, tetapi itu semua tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak berinteraksi bahkan saling membenci. Karena pada hakekatnya perbedaan itu adalah sunatullah yang harus kita sikapi dengan arif.
Apalagi walaupun berbeda-beda, tetapi pada dasarnya semua manusia itu adalah saudara dan mempunyai persamaan sebagai makhluk Allah. Bahkan hingga sampai perbedaan agama, sebagai suatu perbedaan yang sangat mendasar. Kita masih diwajiblkan untuk saling menghormati dan mengasihi. Akan tetapi pada praktiknya justru masih banyak terjadi perdebatan. Seperti “mengucapkan selamat hari raya kepada umat agama lain” yang banyak di posisikan sebagai salah satu manifestasi dari rasa hormat dan kasih-sayang kepada umat agama lain.
Kebiasaan mengucapkan “Selamat Natal” di Indonesia, sebagaimana di negara-negara lain dilakukan bukan hanya oleh orang-orang Kristen, tetapi juga oleh orang-orang non-Kristen, termasuk kaum muslim. Kita juga sering menyaksikan ucapan selamat Natal di Negeri ini datang dari saudara-saudara mereka yang beragama Islam.
Misalnya kita sering menyaksikan banyak artis, pembawa acara dan penyiar yang beragama Islam mengucapkan selamat Natal dan hari besar agama lain lewat media-media, baik cetak dan elektronik. Atau contoh praktik mengucapkan selamat Natal atau hari besar agama lain (non Islam) oleh Presiden, padahal kita ketahui bahwa semua Presiden kita beragama Islam. Disinilah terjadi banyak perdebatan mengenai hukum orang Islam yang mengucapkan “selamat Natal” atau mengucapkan selamat hari raya kepada umat agama lain.
Banyak ulama berpendapat bahwa mengucapkan “selamat Natal” dilarang oleh ajaran Islam. Di antara adanya larangan ini adalah bahwa mengucapkan “selamat Natal” berarti membenarkan ajaran Kristen. Alasan lain adalah bid’ah, “semua bid’ah itu sesat, dan segala kesesatan itu berada dalam neraka”. Alasan lain yaitu menyerupai orang kafir, “barang siapa yang serupa dengan suatu kaum, maka ia termasuk bagianya”. Sebagaimana telah menjadi pengetahuan umum, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengharamkan ucapan “selamat Natal” atau yang serupa dengan itu, dengan alasan teologi di atas.
Akan tetapi alasan tersebut tidak begitu saja diterima, karena ternyata banyak juga nash yang secara eksplisit atau implisit membolehkan hal tersebut. Seperti sikap atau tindakan seorang muslim terhadp golongan non muslim yang menerima kaum muslim, tidak memusuhi, tidak menyakiti dan tidak 

:membunuh. Berikut adalah firman Allah dalam surat al Mumtahanah ayat 8-9:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْوَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِين إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونََ
Artiya: “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil orang-orang yang tiada memerangi karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu serta membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barang siapa yang menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang dzalim.” (al-Mumtahanah: 8-9)

Dalam dua ayat di atas, Allah membedakan antara orang-orang yang berserah diri kepada kaum muslimin dan orang-orang yang memerangi kaum muslimin. Jadi Allah membolehkan kepada kita untuk berkawan dan bergaul kepada orang-orang non muslim yang tidak memusuhi Islam. Akan tetapi melarang berkawan atau bergaul dengan dengan orang non muslim yang memusuhi Islam. Artinya kita boleh untuk berbuat baik kepada mereka selagi mereka tidak memusuhi kita, bahkan kita juga di haramkan untuk membunuh orang kafir semacam itu.Adapun salah satu berbuat baik kepada mereka adalah mengucapkan salam, atau hal lain yang serupa.
Dari analisis di atas, berdasarkan beberapa dalil, maka tidak ada larangan bagi umat Islam, baik atas nama pribadi maupun lembaga dalam mengucapkan hari raya Natal atau hari besar umat agama lain dengan kata-kata atau kartu selamat yang tidak mengandung syiar atau symbol agama mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti salib.
Namun, kata-kata selamat dalam perayaan hari besar agama mereka jangan sampai mengandung unsure pengakuan terhadap agama mereka atau ridlo terhadap mereka. Tetapi hanya kata-kata biasa yang dikenal khalayak umum. Juga tidak ada larangan menerima hadiah-hadiah dari mereka. Nabi sendiri pernah menerima hadiah dari non-muslim, seperti hadiah dari Muqaiqus Agung, seorang pendeta Mesir. Tetapi, hadiah itu bukanlah yang diharamkan agama, seperti khamer dan daging babi.
Hal ini sarat terjadi di Indonesia. Karena bangsa Indonesia hidup dalam plural society, yaitu masyarakat yang serba ganda, terutama ganda dalam masalah agama. Hal inilah yang menyebabkan praktek mengucapkan selamat Natal atau Hari raya agama lain. Akan tetapi tidak hanya Natal, masih banyak hari raya selain Kristen, seperti hari raya Nyepi dari agama Hindu, Waisak dari agama Budha dan peringatan dari agama lainya. Semua itu boleh dilakukan jika dalam pelaksaanya tidak menyalahi aturan di atas.

1 komentar:

Unknown on 28 Juli 2013 pukul 08.04 mengatakan...

Belajar agama lagi choi, dalam islam sudah jelas "laqum dinnikum waliyadin" , tidak ada dalam beragama itu tolerasi yang ada adalah dalam kehidupan dan bermasyarakat, Dasar Liberal, blog sampah ini

Posting Komentar

 

NURUL INAYAH Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos