Salah satu cara berhias yang berlebih-lebihan yang diharamkan
Islam, yaitu mencukur rambut alis mata untuk ditinggikan atau disamakan. Dalam
hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, seperti tersebut dalam hadis:
"Rasulullah
s.a.w. melaknat perempuan-perem puan yang mencukur alisnya atau minta
dicukurkan alisnya." (Riwayat Abu Daud,
dengan sanad yang hasan).
Demikian menurut apa yang
tersebut dalam Fathul Baari, sedang dalam Bukhari disebut: Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang minta
dicukur alisnya. Lebih diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan
sebagai simbol bagi perempuan-perempuan cabul. Sementara ulama madzhab Hanbali berpendapat, bahwa
perempuan diperkenankan mencukur rambut dahinya, mengukir, memberikan cat merah
(make up) dan meruncingkan ujung matanya, apabila dengan seizin suami, karena
hal tersebut termasuk berhias.
Tetapi oleh Imam Nawawi
diperketat, bahwa mencukur rambut dahi itu sama sekali tidak boleh. Dan
dibantahnya dengan membawakan riwayat yang tersebut dalam Sunan Abu Daud: Bahwa
yang disebut namishah (mencukur alis) sehingga tipis sekali. Dengan demikian
tidak termasuk menghias muka dengan menghilangkan bulu-bulunya. Imam Thabari
meriwayatkan dari isterinya Abu Ishak, bahwa satu ketika dia pernah ke rumah
Aisyah, sedang isteri Abu Ishak adalah waktu itu masih gadis nan jelita.
Kemudian dia bertanya: Bagaimana hukumnya perempuan yang menghias mukanya untuk
kepentingan suaminya? Maka jawab Aisyah: Hilangkanlah kejelekan-kejel ekan yang
ada pada kamu itu sedapat mungkin.
0 komentar:
Posting Komentar