Sabtu, 13 April 2013

HUKUM MEWARNAI RAMBUT BAGI UMAT ISLAM

Diposting oleh NURUL INAYAH di 19.59

Uban adalah munculnya rambut putih yang bisa terjadi pada setiap orang baik pria maupun wanita. Munculnya uban ini merupakan salah satu tanda-tanda penuaan dan terjadi secara alami. Meskipun proses munculnya uban secara alami, tetapi apabila uban muncul sebelum waktunya tentu membuat penampilan seseorang terganggu. Sekarang ini banyak orang dengan usia yang relative muda tetapi rambutnya sudah banyak yang memutih. Penyebab munculnya rambut putih ini banyak disebabkan oleh beberapa factor seperti genetika, gangguan metabolisme, kekurangan gizi, stres, penggunaan sampo atau pewarna rambut dengan produk kimia tinggi dan sebagainya.
Jika rambutnya beruban maka disyariatkan untuk mewarnainya guna menyelisihi ahli kitab. Dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda:

إِنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبِغُوْنَ, فَخَالِفُوْهُمْ
Artinya: “Sesungguhnya Yahudi dan Nashara tidak mewarnai (uban-uban mereka), maka selisihilah mereka”. (HR. Al-Bukhari no. 3275, 5559 dan Muslim no. 2103)

Kita sering memilih cara yang lebih cepat untuk menghilangkan rambut putih yaitu dengan cara menyemirnya. Menurut hasil survey oleh Research International pada tahun 2008, Sekitar 45 persen pemakai semir rambut menggunakannya untuk menutupi uban dan 40 persen lainnya untuk mendapatkan rambut lebih berkilau. Sedang yang tidak menggunakan pewarna rambut, mereka khawatir rambutnya akan rusak atau kurang cocok dengan warnanya.
Survey yang sama juga mengungkapkan hasil mengejutkan bahwa sekarang ini banyak yang mengalami rambut beruban pada usia 25 – 50 tahun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap mereka karena bisa mengganggu penampilan.
Adapun jika rambut tidak beruban lalu diwarnai, maka wallahu a’lam hal itu tidak disyariatkan. Karena hadits-hadits yang menerangkan pewarnaan rambut, semuanya mengkhususkannya pada rambut yang telah beruban. Ini diisyaratkan dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu ketika dia ditanya mengenai apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam rambutnya dicelup? Dia menjawab:

لَوْ شِئْتُ أَنْ أَعُدَّ شَمَطَاتٍ كُنَّ فِي رَأْسِهِ فَعَلْتُ وَقَالَ: لَمْ يَخْتَضِبْ. وَقَدْ اخْتَضَبَ أَبُو بَكْرٍ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ وَاخْتَضَبَ عُمَرُ بِالْحِنَّاءِ بَحْتًا
Artinya: “Seandainya saya mau menghitung jumlah rambut putih yang berada di antara jumlah rambut hitam beliau, tentu saya bisa menghitungnya. Dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mencelupnya. Adapun Abu Bakr dan Umar, maka sungguh keduanya mencelup rambut mereka dengan Inai dan sejenisnya.”(HR. Muslim no. 4320)

Bagaimana hukumnya menggunakan cat rambut menurut islam?
Hukum cat rambut menurut beberapa ulama boleh, tetapi ada juga ulama yang menghukuminya makruh bahkan sampai mengharamkannya. Mahmud Syalthut berpendapat: Islam tidak mengharuskan juga tidak melarang orang Islam menyemir rambutnya, juga tidak menentukan warna semir rambut. Islam memberi kebebasan kepada umatnya sesuai situasi dan kondisi.
Rasulullah melarang kaum muslimin untuk mengikuti jejak orang-orang yahudi dan nasrani. Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan untuk menyemir atau mewarnai rambut untuk membedakan kaum muslim dengan yahudi dan nasrani. Seperti yang dikutip dari hadits riwayat Bukhari “Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.”
Apa yang diperintahkan ini memiliki pengertian sunnat, bukan wajib. Karena itu sebagian sahabat seperti Abu Bakar dan Umar melaksanakannya, sedangkan Ali, Ubai bin Ka’ab dan Anas tidak menjalankannya.

Semir warna apa saja yang diperbolehkan? Apakah warna hitam saja, atau warna lain? Atau bahkan harus menjauhi warna hitam??
Namun yang jelas, orang yang sudah memasuki usia tua, yang tanda-tanda penuaannya sudah jelas seperti kulit keriput dan meratanya uban baik itu di kepala maupun di jenggot tidak layak untuk menyemirnya dengan warna hitam. Seperti saat Abu Bakar membawa ayahnya dihadapan Nabi pada hari penaklukan mekah, dimana Nabi melihat rambutnya sudah memutih semua bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya. Karena itu Nabi bersabda: “Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.” (Riwayat Muslim)
Tetapi orang yang tidak seumuran dengan Ayah Abu Bakar, yang tidak terlalu tua atau bahkan masih sangat muda sekali diperbolehkan untuk menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. “Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.” Demikian kata az-Zuhri.
Ada juga golongan ulama salaf yang membolehkan menyemir dengan warna hitam seperti : Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain. Dan ada juga yang melarangnya kecuali dalam keadaan perang supaya musuh takut Karena melihat tentara islam yang semuanya masih Nampak muda.

Berikut pendapat beberapa para ulama :
·         Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah
Ulama ini mengatakan kalau hukum cat rambut warna hitam hukumnya makruh kecuali bagi orang yang akan berperang. Karena ada ijma’ yang membolehkannya.
Dibolehkannya menyemir dengan warna hitam, dengan tujuan untuk menakuti musuh karena musih mengira tentara islam masih muda-muda lantaran rambutnya berwarna hitam semua. Padahal ada juga yang sudah tua dan mulai ubanan rambutnya.
·         Abu Yusuf dari Ulama Hanafiyah
Abu Yusuf membolehkan mengecat rambut dengan warna hitam berdasarkan sabda Rasululllah SAW : “Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian “
Ternyata selain untuk mengecoh musuh, mengecat uban dengan warna hitam juga diperlukan untuk urusan kebahagiaan suami istri. Karena seseorang sangat dianjurka untuk tampil paling baik di depan pasangannya.
·         Ulama Madzhab As-syafi’i
Para ulama di Madzab Syafi’I umumnya berpendapat kalau mengecat rambut dengan warna hitam itu haram, kecuali bagi orang yang akan berperang. Hal ini tentu berbeda dengan pendapat nomor satu yang hanya menghukumi makruh. Ulama Syafi’I mengeluarkan fatwa haram ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga.”

Semua pendapat diatas hanya dalam konteks untuk orang yang memang sudah tua dan berkeinginan untuk mewarnai atau mengecat rambutnya dengan warna hitam. Sedangkan untuk orang yang usianya belum tua tapi rambutnya sudah memutih diperbolehkan untuk menjaga penampilannya biar terlihat bagus, begitu juga warna selain hitam tidak ada larangannya, karena mungkin waktu itu masih belum ditemukannya warna cat rambut yang bermacam-macam seperti kuning, emas, biru dan lain-lain.

1 komentar:

Unknown on 20 Desember 2014 pukul 13.18 mengatakan...

salam kenal..
Infonya sangat menarik sekalai ya, tp kalau terlalu sering berganti warna rambut apakah ada efek sampingnya..
dan kalau untuk tips memilih kaos kaki muslimah motif warna-warni yang keren itu seperti apa ya...

Posting Komentar

 

NURUL INAYAH Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos