Uban
adalah munculnya rambut putih yang bisa terjadi pada setiap orang baik pria
maupun wanita. Munculnya uban ini merupakan salah satu tanda-tanda penuaan dan terjadi
secara alami. Meskipun proses munculnya uban secara alami, tetapi apabila uban
muncul sebelum waktunya tentu membuat penampilan seseorang terganggu. Sekarang
ini banyak orang dengan usia yang relative muda tetapi rambutnya sudah banyak
yang memutih. Penyebab munculnya rambut putih ini banyak disebabkan oleh
beberapa factor seperti genetika, gangguan metabolisme, kekurangan gizi, stres,
penggunaan sampo atau pewarna rambut dengan produk kimia tinggi dan sebagainya.
Jika rambutnya beruban maka disyariatkan untuk mewarnainya
guna menyelisihi ahli kitab. Dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu dari
Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda:
إِنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبِغُوْنَ, فَخَالِفُوْهُمْ
Artinya: “Sesungguhnya
Yahudi dan Nashara tidak mewarnai (uban-uban mereka), maka selisihilah mereka”. (HR. Al-Bukhari no. 3275, 5559 dan Muslim no. 2103)
Kita
sering memilih cara yang lebih cepat untuk menghilangkan rambut putih yaitu
dengan cara menyemirnya. Menurut hasil survey oleh Research International pada
tahun 2008, Sekitar 45 persen pemakai semir rambut menggunakannya untuk
menutupi uban dan 40 persen lainnya untuk mendapatkan rambut lebih berkilau.
Sedang yang tidak menggunakan pewarna rambut, mereka khawatir rambutnya akan
rusak atau kurang cocok dengan warnanya.
Survey
yang sama juga mengungkapkan hasil mengejutkan bahwa sekarang ini banyak yang
mengalami rambut beruban pada usia 25 – 50 tahun. Hal ini menimbulkan
kekhawatiran terhadap mereka karena bisa mengganggu penampilan.
Adapun jika rambut tidak beruban lalu diwarnai, maka wallahu
a’lam hal itu tidak disyariatkan. Karena hadits-hadits yang menerangkan
pewarnaan rambut, semuanya mengkhususkannya pada rambut yang telah beruban. Ini
diisyaratkan dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu ketika dia ditanya
mengenai apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam rambutnya dicelup? Dia
menjawab:
لَوْ شِئْتُ أَنْ أَعُدَّ شَمَطَاتٍ كُنَّ فِي رَأْسِهِ فَعَلْتُ وَقَالَ: لَمْ يَخْتَضِبْ. وَقَدْ اخْتَضَبَ أَبُو بَكْرٍ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ وَاخْتَضَبَ عُمَرُ بِالْحِنَّاءِ بَحْتًا
Artinya: “Seandainya
saya mau menghitung jumlah rambut putih yang berada di antara jumlah rambut
hitam beliau, tentu saya bisa menghitungnya. Dia berkata: Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mencelupnya. Adapun Abu Bakr dan Umar, maka
sungguh keduanya mencelup rambut mereka dengan Inai dan sejenisnya.”(HR. Muslim no. 4320)
Bagaimana hukumnya
menggunakan cat rambut menurut
islam?
Hukum cat rambut menurut
beberapa ulama boleh, tetapi ada juga ulama yang menghukuminya makruh bahkan
sampai mengharamkannya. Mahmud Syalthut berpendapat: Islam tidak mengharuskan
juga tidak melarang orang Islam menyemir rambutnya, juga tidak menentukan warna
semir rambut. Islam memberi kebebasan kepada umatnya sesuai situasi dan
kondisi.
Rasulullah
melarang kaum muslimin untuk mengikuti jejak orang-orang yahudi dan nasrani.
Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan untuk menyemir atau mewarnai rambut
untuk membedakan kaum muslim dengan yahudi dan nasrani. Seperti yang dikutip
dari hadits riwayat Bukhari “Sesungguhnya
orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan
mereka.”
Apa
yang diperintahkan ini memiliki pengertian sunnat, bukan wajib. Karena itu
sebagian sahabat seperti Abu Bakar dan Umar melaksanakannya, sedangkan Ali,
Ubai bin Ka’ab dan Anas tidak menjalankannya.
Semir warna apa saja yang
diperbolehkan? Apakah warna hitam saja, atau warna lain? Atau bahkan harus
menjauhi warna hitam??
Namun
yang jelas, orang yang sudah memasuki usia tua, yang tanda-tanda penuaannya
sudah jelas seperti kulit keriput dan meratanya uban baik itu di kepala maupun
di jenggot tidak layak untuk menyemirnya dengan warna hitam. Seperti saat Abu
Bakar membawa ayahnya dihadapan Nabi pada hari penaklukan mekah, dimana Nabi
melihat rambutnya sudah memutih semua bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih
buahnya maupun bunganya. Karena itu Nabi bersabda: “Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.” (Riwayat Muslim)
Tetapi orang yang tidak seumuran dengan Ayah Abu Bakar, yang tidak terlalu tua atau bahkan masih sangat muda sekali diperbolehkan untuk menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. “Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.” Demikian kata az-Zuhri.
Tetapi orang yang tidak seumuran dengan Ayah Abu Bakar, yang tidak terlalu tua atau bahkan masih sangat muda sekali diperbolehkan untuk menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. “Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.” Demikian kata az-Zuhri.
Ada
juga golongan ulama salaf yang membolehkan menyemir dengan warna hitam seperti
: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain. Dan
ada juga yang melarangnya kecuali dalam keadaan perang supaya musuh takut
Karena melihat tentara islam yang semuanya masih Nampak muda.
Berikut
pendapat beberapa para ulama :
·
Ulama
Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah
Ulama ini mengatakan
kalau hukum cat rambut warna hitam hukumnya makruh kecuali
bagi orang yang akan berperang. Karena ada ijma’ yang membolehkannya.
Dibolehkannya menyemir
dengan warna hitam, dengan tujuan untuk menakuti musuh karena musih mengira
tentara islam masih muda-muda lantaran rambutnya berwarna hitam semua. Padahal
ada juga yang sudah tua dan mulai ubanan rambutnya.
·
Abu
Yusuf dari Ulama Hanafiyah
Abu Yusuf membolehkan
mengecat rambut dengan warna hitam berdasarkan sabda Rasululllah SAW : “Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk
mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk
istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian “
Ternyata selain untuk
mengecoh musuh, mengecat uban dengan warna hitam juga diperlukan untuk urusan
kebahagiaan suami istri. Karena seseorang sangat dianjurka untuk tampil paling
baik di depan pasangannya.
·
Ulama
Madzhab As-syafi’i
Para ulama di Madzab Syafi’I
umumnya berpendapat kalau mengecat rambut dengan warna hitam itu haram, kecuali
bagi orang yang akan berperang. Hal ini tentu berbeda dengan pendapat nomor
satu yang hanya menghukumi makruh. Ulama Syafi’I mengeluarkan fatwa haram ini
berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Akan
ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna
hitam, mereka tidak akan mencium bau surga.”
Semua
pendapat diatas hanya dalam konteks untuk orang yang memang sudah tua dan
berkeinginan untuk mewarnai atau mengecat rambutnya dengan warna hitam.
Sedangkan untuk orang yang usianya belum tua tapi rambutnya sudah memutih
diperbolehkan untuk menjaga penampilannya biar terlihat bagus, begitu juga
warna selain hitam tidak ada larangannya, karena mungkin waktu itu masih belum
ditemukannya warna cat rambut yang bermacam-macam seperti kuning, emas, biru
dan lain-lain.
1 komentar:
salam kenal..
Infonya sangat menarik sekalai ya, tp kalau terlalu sering berganti warna rambut apakah ada efek sampingnya..
dan kalau untuk tips memilih kaos kaki muslimah motif warna-warni yang keren itu seperti apa ya...
Posting Komentar