Minggu, 20 Oktober 2013

Kesimpulan Kutipan, Catatan Kaki dan Daftar Pustaka

Diposting oleh NURUL INAYAH di 18.27 0 komentar
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penggunaan kutipan dan catatan kaki pada suatu karangan dan sebagainya, memiliki ketentuan dan aturan yang berlaku dalam penulisannya. Penggunaan kutipan dan catatan kaki sangat penting dalam penulisan buku, majalah, KTI dan lain-lain.
Kutipan
Dari ketiga buku referensi yang telah kami pelajari, bahwa kutipan dibagi menjadi 2 yakni kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Ketiga buku yang kami pelajari mempunyai kutipan langsung dan kutipan tidak langsung yang diambil dari sebuah buku atau pun dari orang-orang terkenal. Walaupun tidak semua buku memiliki kedua jenis kutipan tersebut.
            Catatan kaki
Dari ketiga buku referensi yang telah kami pelajari, bahwa catatan kaki pada setiap buku        berbeda-beda. Dari ketiga buku yang kami pelajari, buku ke-1 menggunakan simbol bintang pada penulisan catatan kakinya. Sedangkan pada buku ke-2 dan ke-3 menggunakan simbol angka pada penulisan catatan kakinya. Namun pada dasarnya penggunaan catatan kaki bertujuan untuk memperjelas dan memberitahu darimana sumber informasi yang didapat oleh penulis. Jadi tidak masalah dengan perbedaan penggunaan simbol pada setiap buku.
Daftar pustaka

Dari ketiga buku referensi yang telah kami pelajari, bahwa penulisan daftar pustaka pada setiap buku adalah sama. Hanya terdapat beberapa perbedaan pada penulisan daftar pustaka, namun tidak merubah fungsi dari daftar pustaka itu sendiri.

Kamis, 03 Oktober 2013

REPRODUKSI NASKAH

Diposting oleh NURUL INAYAH di 21.31 0 komentar
MASJID SOEHARTO
          Almarhum mantan presedien Haji Muhammad Soeharto meninggalkan sebuah masjid megah dan terbesar di Sarajevo, ibukota Negara muslim di Eropa Timur, Bosnia Herzegovina yang sangat terkenal dengan sebutan Masjid Soeharto. Masjid ini dibangun atas biaya para dermawan muslim Indonesia, rakyat, pejabat dan pemerintah Indonesia.
            Ide pembangunan masjid ini muncul saat Soeharto melakukan kunjungan Negara ke Sarajevo. Kunjungan ini sangat bersejarah karena dipandang sebagai kunjungan kepala Negara paling berbahaya di dunia. Saat itu Sarajevo sedang dilanda perang sengit. Tanggal 13 Maret 1995 Soeharto dan rombongan mendarat di Sarajevo dengan menggunakan rompi anti peluru.
Dari beberapa sudut pandang orama masjid ini terlihat berlatang belakang gedung gedung wilayah tersebut. Di sekitar masjid juga ada madrasah tua dari abad ke-16 yang masih aktif menggelar program pendidikan sampai saat ini. Suasana khas Indonesia sangat kental di bagian dalam masjid. Ukiran kayu khas Indonesia menghiasi mihrab, mimbar dan kusen masjid. Masjid Soeharto dirancang oleh arsitektur Indonesia, Fauzan Noe’man, arsitek kenamaan yang juga merancang masjid-masjid besar di Tanah Air.
Masjid ini dibangun dengan dana 2,7 juta Dollar di atas tanah seluas hamper 2.800 meter persegi. Dilengkapi dengan kubah berdiameter 27 meter setinggi 27 meter. Kubah masjid dilengkapi dengan tiga susun celah sebagai ruang masuk cahaya ke dalam masjid. Dua menara kembarnya setinggi 48 meter. Mimbar khatib berupa tangga seperti yang biasa ditemui di masjid-masjid besar Indonesia berdiri gagah di sisi kanan ruang imam. Setiap orang Indonesia yang melihat ukiran mimbar itu akan tahu bahwa ukiran itu berasal dari Nusantara.
Masjid Soeharto terdiri dari tiga lantai. Lantai dasar digunakan untuk kantor, tempat wudhu, auditorium yang biasa dipakai untuk acara pernikahan dan lainnya, perpustakaan, pusat arsitektur Islam dan ruang kelas. Lantai dua beralaskan karpet diperuntukkan sebagai ruang shalat pria dan lantai tiga digunakan khusus untuk ruang shalat wanita. Secara berkala ada pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan ceramah agama yang dihadiri ribuan jamaah. Kehidupan ibadah semakin hari semakin marak, terutama di saat-saat khusus seperti Ramadhan.

Sumber: Hidayah, 2012, Hal. 114-117

PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PERKULIAHAN

Diposting oleh NURUL INAYAH di 21.18 0 komentar
NAMA           : NURUL INAYAH
NPM              : 15111398
KELAS          : 3KA38

Dalam berbahasa Indonesia patut bagi kita sebagai warga Indonesia untuk mempelajari serta memahami kaidah-kaidah yang ada dalam Bahasa Indonesia, tak lain dengan mempelajarinya agar dapat berbahasa dengan baik dan benar. Lebih dari itu dalam menulis diberi contoh seperti karya ilmiah, makalah, skripsi, thesis, serta disertasi penggunaan EYD dengan baik dan benar menjadi keharusan yang melekat dalam kegiatan tersebut.
Untuk mencapai tujuan kuliah saya pada semester 5 pada mata kuliah softskill “Bahasa Indonesia". Dimana ada 9 aspek untuk memenuhi kaidah penulisan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar yang berdasarkan sumber dan ketentuannya yang perlu diperhatikan, diantaranya adalah:
1.      Ragam bahasa
2.      Ejaan
3.      Diksi
4.      Kalimat
5.      Alinea
6.      Perencanaan Penulisan Karangan Ilmiah
7.      Kerangka karangan
8.      Kutipan dan Catatan Kaki
9.      Abstrak dan Daftar Pustaka

Penjelasan
Tujuan penulisan yang saya gunakan yaitu Argumentatif. Pada aspek Ragam Bahasa, Ejaan dan Diksi tidak menjamin kita dapat menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Negara Indonesia memiliki banyak sekali ragam bahasa maka dari itu bagaimana caranya saya belajar untuk menyatukan berbagai bahasa tersebut. Didalam kenyataannya penggunaan bahasa masih banyak kesalahan bahasa yang disebabkan oleh kesalahan penerapan ejaan terutama pada tanda baca. Penyebabnya antara lain adalah adanya perbedaan pengertian tanda baca di dalam ejaan yaitu tanda baca diartikan sebagai tanda bagaimana seharusnya membaca tulisan. Kemudian Diksi yang akan digunakan pada suatu pembelajaran haruslah menggunakan kata-kata yang lazim. Oleh karena itu harus dihindari kata-kata yang tidak perlu untuk digunakan.
Selanjutnya pada aspek Kalimat dan Alinea sangat diperlukan. Orang sering tidak menyadari bahwa kalimat-kalimat yang digunakan sebenarnya berada di garis batas, bahwa berbahasa Indonesia dengan baik dan benar itu tidak mudah. Sehingga dalam membuat tulisan kita dapat memiliki tulisan yang baik dan dapat dimengerti orang. Karena pada aspek-aspek ini sering terdapat banyak kesalahan yang mungkin terjadi pada praktek berbahasa dalam bentuk lisan ataupun tertulis. Kesalahan yang banyak ditemukan yaitu dalam bentuk tulisan. Kata-kata yang dipilih dapat digunakan untuk menyampaikan suatu gagasan, membentuk kelompok kata yang tepat, dan memilih gaya yang paling tepat untuk suatu situasi tertentu. Kata-kata yang dipilih dapat pula membedakan secara tepat nuansa-nuansa makna gagasan yang ingin disampaikan. Selain itu, perlu diperhatikan pula untuk menemukan kata yang sesuai dengan situasi dan nilai rasa kelompok sasaran.
Untuk aspek Perencanaan Penulisan Karangan Ilmiah, Kerangka karangan, Kutipan & Catatan Kaki dan Abstrak & Daftar Pustaka sangat diperlukan juga sama halnya pada aspek kalimat dan alinea. Dengan langkah-langkah yang harus ditempuh seperti contoh menentukan masalah, memecahkan masalah, membentuk masalah, membentuk hipotesis, menguji hipotesis, menerbitkan hasil penelitian dll. Maka aspek ini juga berkaitan dengan aspek-aspek sebelumnya. Saat ketika kita mempresentasikan hasil suatu karya ilmiah yang dibuat.

Kesimpulan
Jadi kesimpulannya dari ke sembilan aspek tersebut tidak semua dari aspek tersebut memenuhi syarat dalam Mata Kuliah Bahasa Indonesia karena tidak semua mahasiswa mampu menggunakan Bahasa Indonesia secara baik dan benar baik secara lisan maupun tulisan. Akan tetapi kita sebagai warga Indonesia sepatutnya mengetahui dan memahami ke Sembilan aspek tersebut.

Senin, 01 Juli 2013

Cita-cita setalah lulus S1 ?

Diposting oleh NURUL INAYAH di 19.36 0 komentar

Cita-cita setelah lulus S1 dan mendapat gelar sarjana pasti saya dihadapkan dengan 3 keputusan yang harus cepat diambil yaitu bekerja, melanjutkan S2 atau nganggur. Pastinya pilihannya tidak menjadi pengangguran. Tetapi saya akan memilih untuk bekerja setelah lulus S1 karena saya akan memperoleh pengalaman kerja, seperti yang semua tau dunia kerja tidak sama dengan dunia kuliah. Kenapa saya memilih untuk bekerja karena jadi lebih mandiri, dengan memperoleh pemasukan sendiri dan tidak bergantung pada orang tua lagi, kesempatan untuk melanjutkan S2 masih terbuka.

Lulusan S1 mempunyai jumlah yang sangat banyak sedangkan kapasitas penerimaan kerja sedikit. Apalagi bidang yang akan saya ambil adalah bidang yang yang umum diminati para pencari kerja. Saya akan mencari informasi baik dari orang lain maupun mengaksesnya di internet. Cita-cita yang saya akan ambil setelah lulus S1 yaitu mendaftarkan diri sebagai CPNS.


Prioritas jabatan dalam instansi Pusat saya memilih Guru (guru kelas dan guru produktif) yaitu guru yang memberikan keterampilan hidup (life skill) untuk siswa atau menjadi seorang dosen. Biasanya untuk persyaratan masuk cpns dari tahun ke tahun memang tida jauh berbeda sehingga saya nantinya dapat mempersiapkan diri saya untuk memenuhi syarat yang diminta saat pendaftaran. Syarat pendaftarab CPNS memang tidak sedikit tidak seperti syarat untuk melamar kerja disebuah perusahaan. Untuk itu saya pastikan saya benar-benar paham dan mengerti sehingga tidak ada satu syaratpun yang nantinya saya tidak penuhi, karena akan berakibat fatal bagi kelangsungan saya dalam mengikuti CPNS yang akan digelar nantinya..

Pendapat saya mengenai BBM ?

Diposting oleh NURUL INAYAH di 19.17 0 komentar

Bulan ini memang masyarakat Indonesia sedang memperdebatkan penolakan harga BBM, hampir seluruh daerah hingga ke pelosok di Indonesia menolak adanya kenaikan harga BBM. Sabtu tanggal 22 Juni 2013 pukul 00.00 WIB, Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan BBM. Kenaikan harga BBM secara mendadak tanpa alasan yang jelas adalah suatu beban untuk para rakyat-rakyat kalangan kelas bawah, dan juga akan melemahkan perekonomian warga Indonesia. Keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi dari yang semula harganya Rp4500 per liter menjadi Rp6500 per liternya dan masalah ini menuai banyak protes dari banyak pihak. Kondisi masyarakat yang selama ini jauh dari nilai sejahtera bukannya sedikit tertolong dengan kinerja pemerintah malah semakin merasa terjepit dengan keputusan dinaikkannya harga BBM.

Menurut pendapat saya, dalam mengenai keadaan ini, pemerintah telah mempertimbangkan dan melakukan keputusan sudah tepat dan sesuai, pasti pemerintah mempunyai alasan mengapa menaikan harga BBM yaitu tujuannya hanya satu yaitu untuk menyelematkan Perekonomian Indonesia dan karena harga minyak dunia. Walaupun masyarakat kecil diluar sana yang mengalami kemiskinan sangat terbebankan adanya keputusan ini. Tetapi Rakyat di negeri ini sepertinya memang tidak akan pernah lagi bisa bernafas lega. Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi tidak bisa ditawar lagi. Pemerintah tidak melihat, hal ini justru akan membuat beban hidup rakyat ke depan semakin berat. Untuk mengukuhkan posisinya, pemerintah pun mengajukan berbagai alasan yang dirasionalisasikan agar masyarakat sepakat dengan kebijakan pemerintah.

Namun BBM sangat berkaitan dengan kenaikan harga sembako, inilah yang membuat masyarakat mendemo besar-besaran untuk menolak kenaikan BBM. Dengan adanya kenaikan BBM maka kebutuhan pokok seperti cabai, bawang, beras, telur dan lain-lainnya mau tidak mau harga bahan pokok tersebut akan ikut naik. Sebaikanya pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap rakyat-rakyatnya. Harga bahan pokok boleh saja dinaikkan tetapi pemerintah harus menjamin kelangsungan kehidupan rakyat dengan memberikan fasilitas yang terbaik. Dan kita sebagai pengguna BBM untuk mengurangi berpergian yang tidak penting agar mengurangi BBM, atau bisa saja menggunakan angkutan umum. Saran saya untuk para pemerintah tidak memanfaatkan situasi kenaikan BBM untuk melakukan korupsi.

Ingin mendirikan organisasi apa?

Diposting oleh NURUL INAYAH di 19.02 0 komentar
Organisasi bank sampah

Jika ditanya ingin mendirikan sebuah organisasi apa? Ya, Saya akan mendirikan suatu organisasi yang bernama Bank Sampah, yang terletak terutama di daerah lingkungan tempat tinggal saya. Sedangkan tujuan dari kegiatan ini yaitu saya ingin menjadikan Bank Sampah sebagai suatu organisasi yang mampu melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah.




Apa itu Bank Sampah?
  • Bank pada umumnya adalah sebuah Organisasi keuangan yang mengelola perputaran uang yang ada di Masyarakat.
  • Konotasi sampah adalah barang sisa habis pakai. Perpaduan dua hal yang berbeda akan coba dipadukan menjadi kekuatan Ekonomi yang sedikit banyak dapat mengurangi problematika di masyarakat.
  • Pengertian Bank sebagai tempat menyimpan, meminjam Uang yang akan coba kita formasikan / kombinasikan dalam bentuk lain yang mudah di mengerti oleh masyarakat.

Mengapa saya memilih Organisasi Bank Sampah karena masyarakat masih sangat minim terhadap jasa perbankan tersebut. Sampah merupakan salah satu penyebab tidak seimbangnya lingkungan hidup, yang umumnya terdiri dari komposisi sisa makanan, daun-daun, plastik, kain bekas, karet dan lain lain. Bila dibuang dengan cara ditumpuk saja maka akan menimbulkan bau dan gas yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Bila dibakar akan menimbulkan pengotoran udara.

Selain itu tradisi membuang sampah disungai dapat mengakibatkan pendangkalan yang demikian cepat, banjir juga mencemari sumber air permukaan karena pembusukan sampah tersebut. Setiap hari, dilingkungan tempat tinggal saya banyak menghasilkan berbagai macam sampah, baik sampah organik maupun non organik. Sampah organik berupa bahan-bahan yang bisa diurai oleh tanah dan bermanfaat bagi tanah. Sedangkan sampah non organik tidak diurai kembali kecuali didaur ulang untuk pemanfaat lain. Jadi pada kenyataannya, sampah telah mencemari tanah, badan air dan udara dalam kota.

Melihat banyaknya sampah yang dihasilkan setiap hari, maka dari itu saya sadar akan kebersihan lingkungan sekitar mencoba merangkai dalam bentuk kerja nyata. Sebagian besar sampah yang terdapat pada rumah-rumah berupa kertas dan plastik yang termasuk kategori sampah laku jual. Melalui Bank Sampah, sampah ini dikumpulkan berdasarkan jenisnya, kemudian ditimbang dan disetor ke tempat organisasi Bank Sampah. Dari sana penyetor akan mendapatkan uang hasil penjualan sampah, uang tersebut selanjutnya dimasukkan ke kas organisasi sehingga bisa digunakan untuk kepentingan warga bersama. Tetapi yang perlu diingat sebagus apapun pengelolaan sampah, mencegah produksi sampah adalah cara yang paling aman dan bijak. 

Senin, 03 Juni 2013

Khasiat Buah Duku

Diposting oleh NURUL INAYAH di 08.15 0 komentar
Duku adalah salah satu buah asli yang tumbuh di Indonesia dan merupakan salah satu tanaman berkayu yang hidup selama menahun. Buah duku (Lansium Domesticum Corr) saat ini sudah mulai tersebar luas di belahan benua Asia, yaitu khususnya Asia Tenggara (dari semenanjung Thailand sampai dengan ujung ujung Timur Kalimantan). Apakah anda tau manfaat dari buah buku sangat baik untuk kesehatan tubuh?

Khasiat Buah Duku
Buah duku yang bentuknya hampir seperti kelengkeng ini ternyata memiliki beberapa manfaat yang baik untuk kesehatan, beberapa manfaat buah duku untuk kesehatan :
  1. Kulit dan biji buah duku mampu menurunkan demam dan juga sekaligus sebagai obat diare. 
  2. Kulit kayu dari buah duku ini mampu mengobati dari gigitan serangga mematikan. 
  3. Bisa bermanfaat sebagai obat disentri. 
  4. Kandungan serat yang ada pada buah duku mampu membantu melancarkan pencernaan di dalam tubuh. 
  5. Mampu mencegah akan terserangnya penyakit kanker.

Di atas adalah beberapa manfaat dari buah duku yang dapat dengan mengkonsumsinya. Untuk itu disarankan bagi yang memiliki beberapa gejala penyakit di atas bisa mengkonsumsi buah duku untuk mengobati.

Kandungan pada Buah Duku 

Banyak sekali kandungan buah duku yang memang sangat baik untuk kesehatan, diantaranya adalah komposisi zat gizi yang ada pada setiap buah duku sudah cukup banyak, mengandung kalori yang cukup banyak yaitu 70 kal setiap 100gram buah duku, protein, lemak, karbohidrat, mineral alami, kalsium dan fisfir yang baik untuk tulang, zat besi dan beberapa kandungan bermanfaat lainnya. Kandungan - kandungan inilah yang menyebabkan manfaat buah duku ini sangat baik untuk kesehatan tubuh. Dengan mengkonsumsi buah duku ini, anda bisa memenuhi setiap  energi yang dibutuhkan setiap hari oleh tubuh anda sekaligus dapat menghindarkan kita dari beberapa penyakit mematikan seperti kanker.

Nasi Rawon dan Sate Rawon Khas Pasuruan

Diposting oleh NURUL INAYAH di 08.11 0 komentar

Kali ini saya akan membahas kuliner  yang sudah tidak asing lagi di lidah para pecinta kuliner lokal. Siapa sih yang nggak kenal Nasi Rawon???????  Menu makanan yang berupa sup daging dengan kuah yang khas berwarna hitam karena mengandung kluwek. Nasi rawon merupakan masakan khas dari Jawa Timur. Jika para pecinta kuliner berjalan-jalan ke daerah Pasuruan, Malang, Probolinggo dan sekitarnya maka kalian banyak menjumpai warung-warung yang menjual Nasi Rawon. Kebetulan orangtuaku asli orang Pasuruan jadi setiap berada disana selalu menyantap makanan hitam ini hehe… Makanan ini bisa dinikmati kapan saja, untuk sarapan pagi, makan siang, makan malam, bahkan kerap disajikan pada acara hajatan. Biasanya Rawon disajikan dengan nasi, lauk tempe goreng atau daging empal dilengkapi dengan tauge kecil, daun bawang, kerupuk udang dan sambal ini hmmmmm wuenakkk…..

Apa kalian pernah mendengar Sate Komoh???? Pasti masih asing ditelinga para pecinta kuliner. Sate Komoh adalah berbahan dasar daging sapi yang berukuran seperti raksasa dengan bumbu kuning. Santan adalah salah satu bahan yang digunakan dalam membuat Sate Komoh. Sebetulnya sate ini mirip dengan empal berbumbu basah yang diakhiri dengan membakarnya sebentar di atas bara arang. Sate Komoh merupakan sajian khas Pasuruan. Tampilannya yang unik karena potongan daging sate yang besar bakal membuat penasaran bagi yang pertama kali mencobanya.

Kekhasan Rawon Pasuruan semakin terasa jika Nasi Rawon disantap dengan Sate Komoh pasti akan menggugah selera hehe….  Karena tampilan sate komoh memang cukup dominan dalam seporsi nasi rawon. Walaupun sate ini hanya berisi tiga tusuk, karena ukurannya raksasa sekali menyantap bakalan lumer dimulut.

Jika para pecinta kuliner yang sedang jalan-jalan di kota Malang kalian bisa mampir di Warung Nasi Bu Jazilah di dekat pertigaan pom bensin Sawahan (sebelah SD Kasin). Sensasi rasa dari Nasi Rawon dan kenikmatan dari Sate Komoh di rumah makan ini memang pantes untuk dicoba hehehe…

Perbedaan Jeans Asli dan Jeans Palsu

Diposting oleh NURUL INAYAH di 08.03 0 komentar
Celana jeans adalah celana favorit semua orang. Siapa sih, yang nggak punya celana jeans dilemari? Pastinya semua orang minimal mempunyai 1 celana jeans. Celana jeans adalah celana yang dibuat dari bahan keras dan kuat bernama denim. Diperkenalkan di Amerika Serikat oleh Levi Strauss pada tahun 1872. Dulu, jeans sering dikenakan sebagai pakaian kerja. Pada akhir 1800-an, jins dikenakan oleh buruh. Dulu, Jeans hanya dipakai oleh cowok, tapi sejak tahun 1930-an cewek mulai memakainya juga.

Sekarang, jeans udah menjadi salah satu must-have fashion item untuk cowok maupun cewek. Fashion item yang simple and comfy ini juga punya banyak model. Celana jenas juga merupakan celana yang bisa dipakai dalam keadaan santai dan semi-formal tergantung keadaan celananya.

Apa kalian sudah tau sekarang maraknya pembuatan jeans palsu yang mengatas namakan merk-merk jeans yang sudah terkenal, salah satu contohnya LOGO JEANS dari sebagian merk jeans merupakan salah satu korban pembajakan jeans palsu. Berikut petunjuk untuk membedakan LOGO JEANS ASLI dengan LOGO JEANS PALSU:

LOGO JEANS ASLI 

 Pada resleting terdapat tulisan LOGO.

Pada kancing celana juga terdapat tulisan LOGO JEANS. Dibagian dalam celana pun terdapat bordiran tulisan LOGO JEANS 1980.

Pada gambar ini merupakan detail kancing yang menunjukan tulisan LOGO JEANS. 

Pada kantong saku sebelah kanan maupun kiri terdapat kancing-kancing kecil yang menempel dicelana yang terdapat tulisan LOGO.

Pada gambar ini merupakan detail kancing kecil yang menunjukan tulisan LOGO. 

Pada Price Tag dan Hand Tag terdapat merk LOGO dengan tulisan SINCE 1980. Dari segi bahan pun mempunyai bahan yang kuat, tebal dan nyaman. Kemudian dari segi design dengan premium denim LOGO JEANS washing dibuat secara manual.


LOGO JEANS PALSU

Pada resleting pada LOGO PALSU tidak terdapat tulisan apapun.

Dari berbagai contoh sample kancing tidak terdapat tulisan LOGO JEANS tidak seperti dengan LOGO JEANS ASLI.

Pada LOGO JEANS PALSU dikantong saku kanan maupun kiri juga terdapat kancing-kancing kecil melainkan pada kancing tersebut hanya terdapat tulisan JEANS adapun juga tidak terdapat tulisan apapun.

Pada bordir di dalam celana banyak terdapat contoh sampel yang berbeda-beda, ada yang berupa tulisan L.060 JEANS 1980, L.0990 JEANS 1968 dll.

Pada Price Tag dan Hand Tag terdapat merk LOGO PALSU terdapat merk L.060 dengan tulisan SINCE 1990, SINCE 1968 dll yang sangat membuktikan jika jeans tersebut PALSU. Dari segi bahan pun memiliki kain jeans yang tipis. Kemudian dari segi design LOGO JEANS PALSU washing dibuat samar-samar (dibuat oleh mesin).


* Maka bagi kita yang sering menggunakan jeans harus teliti terhadap jeans yang akan dibeli dipasaran, jika kita tidak mau mendapatkan jeans yang ternyata palsu. Dan jangan tergiur dengan harga dibawah standar dari segi kualitas pun kita juga akan mendapat barang yang tidak sesuai yang diharapkan. 

Minggu, 05 Mei 2013

Prosedur Pengisian Ulang Tinta L-Series

Diposting oleh NURUL INAYAH di 19.27 0 komentar

1.  Ketika printer bekerja pada saat tinta sudah hampir habis, Epson Status Monitor akan menampilkan tinta yang habis (bertanda silang). Klik tombol "How to".


2. Setelah tombol "How to" diklik, akan muncul kotak dialog "Refill Ink Tank".


3. Lakukan pengecekan fisik tinta di tanki/tabung tinta. Jika level tinta berada di atas garis batas, klik"Continue" (lihat Gambar Step 2) untuk meneruskan mencetak. Jika level tinta berada di bawah garis batas,klik "Next" (lihat Gambar Step 2) untuk melakukan pengisian ulang.

4. Jika tinta tidak mencapai garis batas, klik "Close" untuk meneruskan mencetak, sebaliknya kita dapat menekan tombol "Next" untuk melakukan pengisian ulang tinta.

5. Tandai tinta yang akan diisi ulang, lalu lakukan pengisian tinta ke tanki/tabung tinta, klik "Next" jika sudah selesai.

6. Masukkan ID tinta yang terdapat di botol ke dalam kotak yang telah disediakan, lalu klik "Next".

7. Setelah memasukkan ID tinta dengan benar, maka proses pengisian tinta selesai. Printer sudah bisa digunakan kembali.

ID COLOR L-100
WARNA YELLOW : ZDU-7MH-YG5-WRUQ
WARNA BLACK : TPD-BWU-3SE-PY3N
WARNA MAGENTA : WZL-DYV-QPS-VRDN
WARNA CYAN : P9U-9QG-3NT-P9NG

Cara Memandikan Kucing Kampung

Diposting oleh NURUL INAYAH di 19.07 0 komentar
Ada banyak jenis kucing di Indonesia, salah satunya adalah kucing kampung. Kucing jenis ini banyak dipelihara orang. Selain mudah didapat, kucing kampung juga mempunyai daya tahan tubuh yang kuat dan perawatannya mudah. Walaupun begitu, bukan berarti mereka tidak perlu dimandikan. Kucing kampung harus tetap dimandikan agar terlihat lebih bersih, sehingga kesehatan si kucing dan orang yang memeliharanya tetap terjaga. Kita dapat melakukannya di rumah tanpa bantuan orang yang telah berpengalaman dalam bidang ini sekalipun dan menggunakan barang-barang seadanya.
Biasanya, kucing yang baru pertama kali dimandikan akan sering berontak. Hal itu wajar karena kucing takut dengan air. Jadi, dibutuhkan paling tidak dua orang untuk memandikan kucing. Orang pertama bertugas untuk memegangi dan menenangkan kucing agar tidak berlari, sementara orang kedua bertugas untuk memandikan kucing. Siapkan air yang suam-suam kuku, sampo manusia, tempat untuk memandikan, dan tentunya kucing kampung peliharaan kita. Kucing dapat dimandikan di ruang terbuka atau tertutup. Untuk kemudahan, pilihlah tempat yang cukup luas. Sebelum dimandikan, cek kesehatan kucing terlebih dulu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Pilih waktu yang tepat untuk memandikan kucing, yaitu pada pagi atau siang hari saat matahari bersinar terang. Hal ini untuk menghindarkan kucing dari kedinginan. Sebab, apabila terlalu lama basah dan kedinginan, kucing akan cepat mati. Pertama, bawa kucing ke tempat pemandian. Belailah kucing agar ia merasa tenang dan tidak terancam. Orang pertama harus terus memegangi kucing dengan erat. Jangan sampai dilepas. Kedua, perlahan-lahan guyur kucing dengan air hangat dan bersihkan kotoran matanya. Ketiga, gunakanlah sampo dan gosok seluruh badan kucing dengan lembut sampai bersih. Gunakanlah sampo secukupnya, jangan terlalu banyak. Keempat, bilas kucing sampai bersih. Keringkan kucing dengan handuk sampai kadar air berkurang dari rambutnya. Terakhir, biarkan kucing mengeringkan tubuhnya di tempat terbuka dengan matahari yang bersinar terang. Apabila sempat, gunakanlah alat pengering rambut untuk mengeringkan kucing. Namun apabila tidak sempat, sinar matahari saja sudah cukup.

Sabtu, 13 April 2013

HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL BAGI UMAT MUSLIM

Diposting oleh NURUL INAYAH di 20.13 1 komentar

Sebagai manusia kita tidak bisa menafikan bahwa kita adalah makhluk sosial. Karena dalam hidupnya, manusia tidak terlepas dari adanya manusia lain. Mereka saling berinteraksi, terutama dalam memenuhi hajat hidupnya. Walaupun pada realitanya banyak terjadi perbedaan-perbedaan di antara mereka, tetapi itu semua tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak berinteraksi bahkan saling membenci. Karena pada hakekatnya perbedaan itu adalah sunatullah yang harus kita sikapi dengan arif.
Apalagi walaupun berbeda-beda, tetapi pada dasarnya semua manusia itu adalah saudara dan mempunyai persamaan sebagai makhluk Allah. Bahkan hingga sampai perbedaan agama, sebagai suatu perbedaan yang sangat mendasar. Kita masih diwajiblkan untuk saling menghormati dan mengasihi. Akan tetapi pada praktiknya justru masih banyak terjadi perdebatan. Seperti “mengucapkan selamat hari raya kepada umat agama lain” yang banyak di posisikan sebagai salah satu manifestasi dari rasa hormat dan kasih-sayang kepada umat agama lain.
Kebiasaan mengucapkan “Selamat Natal” di Indonesia, sebagaimana di negara-negara lain dilakukan bukan hanya oleh orang-orang Kristen, tetapi juga oleh orang-orang non-Kristen, termasuk kaum muslim. Kita juga sering menyaksikan ucapan selamat Natal di Negeri ini datang dari saudara-saudara mereka yang beragama Islam.
Misalnya kita sering menyaksikan banyak artis, pembawa acara dan penyiar yang beragama Islam mengucapkan selamat Natal dan hari besar agama lain lewat media-media, baik cetak dan elektronik. Atau contoh praktik mengucapkan selamat Natal atau hari besar agama lain (non Islam) oleh Presiden, padahal kita ketahui bahwa semua Presiden kita beragama Islam. Disinilah terjadi banyak perdebatan mengenai hukum orang Islam yang mengucapkan “selamat Natal” atau mengucapkan selamat hari raya kepada umat agama lain.
Banyak ulama berpendapat bahwa mengucapkan “selamat Natal” dilarang oleh ajaran Islam. Di antara adanya larangan ini adalah bahwa mengucapkan “selamat Natal” berarti membenarkan ajaran Kristen. Alasan lain adalah bid’ah, “semua bid’ah itu sesat, dan segala kesesatan itu berada dalam neraka”. Alasan lain yaitu menyerupai orang kafir, “barang siapa yang serupa dengan suatu kaum, maka ia termasuk bagianya”. Sebagaimana telah menjadi pengetahuan umum, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengharamkan ucapan “selamat Natal” atau yang serupa dengan itu, dengan alasan teologi di atas.
Akan tetapi alasan tersebut tidak begitu saja diterima, karena ternyata banyak juga nash yang secara eksplisit atau implisit membolehkan hal tersebut. Seperti sikap atau tindakan seorang muslim terhadp golongan non muslim yang menerima kaum muslim, tidak memusuhi, tidak menyakiti dan tidak 

:membunuh. Berikut adalah firman Allah dalam surat al Mumtahanah ayat 8-9:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْوَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِين إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونََ
Artiya: “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil orang-orang yang tiada memerangi karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu serta membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barang siapa yang menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang dzalim.” (al-Mumtahanah: 8-9)

Dalam dua ayat di atas, Allah membedakan antara orang-orang yang berserah diri kepada kaum muslimin dan orang-orang yang memerangi kaum muslimin. Jadi Allah membolehkan kepada kita untuk berkawan dan bergaul kepada orang-orang non muslim yang tidak memusuhi Islam. Akan tetapi melarang berkawan atau bergaul dengan dengan orang non muslim yang memusuhi Islam. Artinya kita boleh untuk berbuat baik kepada mereka selagi mereka tidak memusuhi kita, bahkan kita juga di haramkan untuk membunuh orang kafir semacam itu.Adapun salah satu berbuat baik kepada mereka adalah mengucapkan salam, atau hal lain yang serupa.
Dari analisis di atas, berdasarkan beberapa dalil, maka tidak ada larangan bagi umat Islam, baik atas nama pribadi maupun lembaga dalam mengucapkan hari raya Natal atau hari besar umat agama lain dengan kata-kata atau kartu selamat yang tidak mengandung syiar atau symbol agama mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti salib.
Namun, kata-kata selamat dalam perayaan hari besar agama mereka jangan sampai mengandung unsure pengakuan terhadap agama mereka atau ridlo terhadap mereka. Tetapi hanya kata-kata biasa yang dikenal khalayak umum. Juga tidak ada larangan menerima hadiah-hadiah dari mereka. Nabi sendiri pernah menerima hadiah dari non-muslim, seperti hadiah dari Muqaiqus Agung, seorang pendeta Mesir. Tetapi, hadiah itu bukanlah yang diharamkan agama, seperti khamer dan daging babi.
Hal ini sarat terjadi di Indonesia. Karena bangsa Indonesia hidup dalam plural society, yaitu masyarakat yang serba ganda, terutama ganda dalam masalah agama. Hal inilah yang menyebabkan praktek mengucapkan selamat Natal atau Hari raya agama lain. Akan tetapi tidak hanya Natal, masih banyak hari raya selain Kristen, seperti hari raya Nyepi dari agama Hindu, Waisak dari agama Budha dan peringatan dari agama lainya. Semua itu boleh dilakukan jika dalam pelaksaanya tidak menyalahi aturan di atas.

HUKUM ASURANSI DALAM PANDANGAN ISLAM

Diposting oleh NURUL INAYAH di 20.11 1 komentar

Asuransi ialah jaminan atau perdagangan yang di berikan oleh penanggung kepada yg bertanggung untuk risiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian bila terjadi kebakaran kecurian kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa atau kecelakaan lainnya dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang di tentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan. A. Abbas Salim memberi pengertian bahwa asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil yang sudah pasti sebagai kerugian-kerugian besar yang belum pasti. Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hal itu sama dengan orang yang bersedia membayar kerugian yang sedikit pada masa sekarang agar dapat menghadapi kerugian-kerugain besar yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang. Misalnya dalam asuransi kebakaran seseorang mengasuransikan rumahnya pabriknya atau tokonya kepada perusahaan asuransi. Orang tersebut harus membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila terjadi kebakaran maka perusahaan akan mengganti kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kebakaran itu.

Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam

Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia ini dan di perkirakan ummat Islam banyak terlibat didalamnya maka perlu juga dilihat dari sudut pandang agama Islam. Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yg melakukan asuransi sama halnya dgn orang yg mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yg menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya sebagaimana firman Allah SWT yg artinya “Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yg memberi rezekinya.” “?dan siapa yg memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan ??” “Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup dan makhluk-makhluk yg kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.” Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya utk keperluan semua makhluk-Nya termasuk manusia sebagai khalifah dimuka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya mencarinya dan mengikhtiarkannya. Orang yg melibatkan diri kedalam asuransi ini adl merupakan salah satu ikhtiar utk mengahdapi masa depan dan masa tua. Namun krn masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi yaitu masalah perbedaan pendapat dan sukar dihindari dan perbedaan pendapat tersebut juga mesti dihargai.

Perbedaan pendapat itu terlihat pada uraian berikut:
Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya temasuk asuransi jiwa. Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i . Alasan-alasan yg mereka kemukakan ialah:
  • Asuransi sama dgn judi
  • Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
  • Asuransi mengandung unsur riba/renten.
  • Asuransi mengandung unsur pemerasan krn pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan
  • Premi-premi yg sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
  • Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
  • Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis dan sama halnya dgn mendahului takdir Allah.
Asuransi di perbolehkan dalam praktek seperti sekarang Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf Mustafa Akhmad Zarqa Muhammad Yusuf Musa dan Abd. Rakhman Isa . Mereka
  • Tidak ada nash yg melarang asuransi.
  • Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
  • Saling menguntungkan kedua belah pihak.
  • Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi-premi yg terkumpul dapat di investasikan utk proyek-proyek yg produktif dan pembangunan.
  • Asuransi termasuk akad mudhrabah
  • Asuransi termasuk koperasi .
  • Asuransi di analogikan dgn sistem pensiun seperti taspen.

HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH

Diposting oleh NURUL INAYAH di 20.08 0 komentar

Transplantasi atau pencangkokan organ tubuh adalah pemindahan organ tubuh tertentu yang mempunyai daya hidup yang sehat, dari seseorang untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat atau tidak berfungsi dengan baik milik orang lain. Orang yang anggota tubuhnya dipindahkan disebut donor (pen-donor), sedang yang menerima disebut repisien. Cara ini merupakan solusi bagi penyembuhan organ tubuh tersebut karena penyembuhan/pengobatan dengan prosedur medis biasa tidak ada harapan kesembuhannya.
Ditinjau dari segi kondisi donor (pendonor)-nya maka ada tiga keadaan donor:
  • donor dalam keadaan hidup sehat;
  • donor dalam kedaan sakit (koma) yang diduga kuat akan meninggal segera;
  • donor dalam keadaan meninggal.

Organ tubuh yang banyak didonorkan adalah mata, ginjal dan jantung. Namun sejalan dengan perkembangan iptek modern, transplantasi pada masa yang akan datang tidak terbatas pada ketiga organ tubuh tersebut saja. Tapi bisa berkembang pada organ tubuh-tubuh lainnya.

Pandangan Hukum Islam Terhadap Transplantasi Organ Tubuh
Bagaimana hukum transplantasi tersebut menurut hukum Islam? Dibolehkan ataukah diharamkan? Untuk menentukan hukum boleh tidaknya transplantasi organ tubuh, perlu dilihat kapan pelakasanaannya. Sebagaimana dijelaskan ada tiga keadaan transplantasi dilakukan, yaitu pada saat donor masih hidup sehat, donor ketika sakit (koma) dan didiuga kuat akan meninggal dan donor dalam keadaan sudah meninggal. Berikut hukum transplantasi sesuai keadaannya masing-masing.
Pertama, apabila pencangkokan tersebut dilakukan, di mana donor dalam keadaan sehat wal afiat, maka hukumnya menurut Prof Drs. Masyfuk Zuhdi, dilarang (haram) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

1.         Firman Allah dalam surat Al-Baqarah: 195
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya:”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan
Dalam kasus ini, orang yang menyumbangkan sebuah mata atau ginjalnya kepada orang lain yang buta atau tidak mempunyai ginjal… ia (mungkin) akan menghadapi resiko sewaktu-waktu mengalami tidak normalnya atau tidak berfungsinya mata atau ginjalnya yang tinggal sebuah itu (Ibid, 88).
2.         Kaidah hukum Islam:
Artinya:”Menolak kerusakan harus didahulukan atas meraih kemaslahatan
Dalam kasus ini, pendonor mengorbankan dirinya dengan cara melepas organ tubuhnya untuk diberikan kepada dan demi kemaslahatan orang lain, yakni resipien.
3.         Kaidah Hukum Islam:
Artinya” Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lainnya.”
Dalam kasus ini bahaya yang mengancam seorang resipien tidak boleh diatasi dengan cara membuat bahaya dari orang lain, yakni pendonor.

Kedua, apabila transplantasi dilakukan terhadap donor yang dalam keadaan sakit (koma) atau hampir meninggal, maka hukum Islam pun tidak membolehkan (Ibid, 89), berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
1.      Hadits Rasulullah:
Artinya:”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain.” (HR. Ibnu Majah).
Dalam kasus ini adalah membuat madaharat pada diri orang lain, yakni pendonor yang dalam keadaan sakit (koma).
2.      Orang tidak boleh menyebabkan matinya orang lain. Dalam kasus ini orang yang sedang sakit (koma) akan meninggal dengan diambil organ tubuhnya tersebut. Sekalipun  tujuan dari pencangkokan tersebut adalah mulia, yakni untuk menyembuhkan sakitnya orang lain (resipien).

Ketiga, apabila pencangkokan dilakukan ketika pendonor telah meninggal, baik secara medis maupun yuridis, maka menurut hukum Islam ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Yang
  1. Resipien dalam keadaan darurat, yang dapat mengancam jiwanya dan ia sudah menempuh pengobatan secara medis dan non medis, tapi tidak berhasil. (ibi, 89).
  2. Pencangkokan tidak menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih berat bagi repisien dibandingkan dengan keadaan sebelum pencangkokan.

Adapun alasan membolehkannya adalah sebagai berikut:
1.      Al-Qur’an Surat Al-Baqarah 195 di atas.
Ayat tersebut secara analogis dapat difahami, bahwa Islam tidak membenarkan pula orang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya atau tidak berfungsi organ tubuhnya yang sangat vital, tanpa ausaha-usaha penyembuhan termasuk pencangkokan di dalamnya. 
2.      Surat Al-Maidah: 32.

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعاً
Artinya;”Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia seluruhnya.” Ayat ini sangat menghargai tindakan kemanusiaan yang dapat menyelematkan jiwa manusia.
Dalam kasus ini seseorang yang dengan ikhlas menyumbangkan organ tubuhnya setelah meninggal, maka Islam membolehkan. Bahkan memandangnya sebagai amal perbuatan kemanusiaan yang tinggi nilainya, lantaran menolong jiwa sesama manuysia atau membanatu berfungsinya kembali organ tubuh sesamanya yang tidak berfungsi. (Keputusan Fatwa MUI tentang wasiat menghibahkan kornea mata).
3.      Hadits
Artinya:”Berobatlah wahai hamba Allah, karen sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali Dia meletakkan jua obatnya, kecuali satu penyakit yang tidak ada obatnya, yaitu penyakit tua.

Dalam kasus ini, pengobatannya adalah dengan cara transplantasi organ tubuh.
1.      Kaidah hukum Islam
Artinya:”Kemadharatan harus dihilangkan
Dalam kasus ini bahaya (penyakit) harus dihilangkan dengan cara transplantasi.
2. Menurut hukum wasiat, keluarga atau ahli waris harus melaksanakan wasiat orang yang meninggal.Dalam kasus ini adalah wasiat untuk donor organ tubuh. Sebaliknya, apabila tidak ada wasiat, maka ahli waris tidak boleh melaksanakan transplantasi organ tubuh mayat tersebut. Pendapat yang tidak membolehkan kornea mata adalah seperti Keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Apabila transplantasi organ tubuh diperbolehkan, lalu bagaimana apabila organ tubuh tersebut dipakai oleh resipien melakukan tindakan dosa atau tindakan yang berpahala? Dengan kata lain, apakah pemilik organ tubuh asal akan mendapat pahala, jika organ tubuh tersebut dipakai repisien untuk melakukan perbuatan yang baik. Sebaliknya, apakah pendonor akan mendapat dosa apabila organ tubuh tersebut dipakai repisien melakukan dosa?
Pendonor tidak akan mendapat pahala dan dosa akibat perbuatan repisien, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
1.      Firman Allah:
Artinya:”Dan sesungguhnya, tidaklah bagi manusia itu kecuali berdasarkan perbuatannya. Dan perbuatannya itu akan dilihat. Kemudian akan dibalas dengan balasan yang sempurna”.
2.      Firman Allah:
Artinya:”Tidaklah seseorang disiksa karena dosa orang lain.
3.      Hadits Rasulullah:
Artinya:”Apabila seseorang meninggal, maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga perkara, yaitu: shadaqah jariyah, ilmu yang berguna dan anak yang shaleh yang mendoakan kepadanya.” 

Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Transplantasi organ taubuh yang dilakukan ketika pendonor hidup sehat maka hukumnya haram.
  2. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor sakit (koma), hukumnya haram.
  3. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor telah meninggal, ada yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat haram.

 

NURUL INAYAH Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos