Pada waktu sebelum terbentuknya
Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan
keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa
berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering
terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Masalah
warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin
ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah
adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan
hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Negara,
Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau
wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama
atas nama masyarakat. Oleh
karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.
mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.
mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah
atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan
karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Ciri-ciri
dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
·
adanya
perintah atau larangan
·
perintah
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sifatnya hukum adalah :
·
hukum
yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya
paksaan mutlak.
·
hukum
Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
Negara merupakan alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara
mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.
mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan lainnya
2.
mengatur
dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1.
sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi
2.
sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat
3.
sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan
mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1.
Negara
kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
2.
Negara
serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa
Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat,
kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara
bersama
Bentuk kenegaraan yang
kita kenal :
1.
Negara
dominion
2.
Negara
uni
3.
Negara
protectoral
Unsur-unusr Negara :
1.
harus
ada wilayahnya
2.
harus
ada rakyatnya
3.
harus
ada pemerintahnya
4.
harus
ada tujuannya
5.
harus
ada kedaulatan
Tujuan Negara
1.
Perluasan
kekuasaan semata
2.
Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.
Penyelenggaraan
ketertiban umum
4.
Penyelenggaraan
kesejahteraan Umum
0 komentar:
Posting Komentar