Minggu, 30 September 2012

Organisasi Koperasi

Diposting oleh NURUL INAYAH di 16.13 0 komentar


I.           STRUKTUR DAN SKEMA ORGANISASI KOPERASI
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Perangkat organisasi koperasi terdiri atas :
1.       Rapat anggota
2.       Pengurus
3.       Pengawas

RAPAT ANGGOTA (RA)
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:

  1. AD/ART
  2. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
  3. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
  4. RGBPK dan RAPBK
  5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
  6. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

PENGURUS
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali. 

Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
·            Ketua
·            Wakil Ketua Umum
·            Sekretaris I
·            Sekretaris II
·            Bendahara I
·            Bendahara II
·            Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
·            Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
·            Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan

Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
·            Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
·            Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
·            Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
·            Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
·            Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1.          Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2.          Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3.          Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4.          Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5.          Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi :
  1. Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
  2. Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
  3. Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi 
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

PENGAWAS
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
  1. Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
  2. pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
  3. Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
II.         CIRI-CIRI ORGANISASI KOPERASI
·            Sifat Suka Rela Anggotanya
Setiap orang yang menjadi anggota koperasi harus berdasarkan keinginan sendiri dan juga dengan keyakinan sendiri dan untuk turut berperan aktif di dalam kegiatan yang dilakukan badan koperasi itu sendiri. Dan dimaksudkan dengan tujuan untuk memperbaiki kehidupannya dimasa yang akan datang.
·            Kekuasaan Tertinggi adalah Rapat Anggota
Segala sesuatu yang dilaksanakan oleh badan usaha koperasi dilakukan berdasarkan keputusan pada saat rapat anggota.
·            Koperasi bersifat Non Kapitalis
Yaitu pembagian sisa hasil usaha (SHU) tidak didasarkan dari besarnya modal yang ditanamkan oleh anggota tetapi berdasarkan jasa yang diberikan anggota kepada pihak koperasi.
·            Kegiatannya Berdasarkan Pada Prinsip Swadaya, Swakerta, Swasembada
Swadaya berarti kegiatan yang didasarkan pada kekuatan untuk usaha sendiri. Swakerta berarti kegiatan yang didasarkan pada buatan sendiri. Swasembada berarti kegiatan yang didasarkan pada kemampuan sendiri.

III.    MANAJEMEN ORGANISASI KOPERASI
Koperasi memiliki unit usaha yang banyak dan luas, pengurus diperbolehkan atau dimungkinkan untuk mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan yang diangkat atau direkrut tidak harus anggota koperasi. Lebih baik, manajer dan karyawan diambil dari luar koperasi agar pengawasannya lebih mudah. Manajer dan karyawan bekerja karena ditugasi oleh pengurus sehingga mereka bertanggung jawab kepada pengurus.

Berikut adalah beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi dalam mencapai tujuannya:
·            Perencanaan
·            Pengorganisasian
·            Struktur organisasi
·            Pengarahan
·            Pengawasan

 

NURUL INAYAH Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos