I.
STRUKTUR DAN SKEMA ORGANISASI
KOPERASI
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa
sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic
competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang
berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang
dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat
organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Perangkat organisasi koperasi terdiri atas :
1.
Rapat anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
RAPAT ANGGOTA (RA)
Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung
pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan
pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan
melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam
mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun.
Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
- AD/ART
- Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
- Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
- RGBPK dan RAPBK
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
- Amalgamasi dan pembubaran koperasi
PENGURUS
Kekuasaan yang
dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota.
Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta
diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak
menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan
rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung
jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Pengurus dipilih dari
anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun,
dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
·
Ketua
·
Wakil Ketua Umum
·
Sekretaris I
·
Sekretaris II
·
Bendahara I
·
Bendahara II
·
Wakil Ketua Bidang Usaha
Keuangan
·
Wakil Ketua Bidang Usaha
Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
·
Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang
Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang
dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut
:
·
Mempunyai sifat jujur dan
ketrampilan kerja.
·
Mempunyai pengetahuan tentang
perkoperasian.
·
Mempunyai rasa disiplin dan
tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Tugas dan kewajiban
pengurus koperasi adalah:
·
Pengurus bertugas mengelola
koperasi sesuai keputusan RAT.
·
Untuk melaksanakan tugas
pengurus berkewajiban:
1.
Pengurus koperasi berkewajiban
mengajukan proker
2.
Pengurus koperasi
berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3.
Pengurus koperasi
berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4.
Pengurus koperasi
berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5.
Pengurus koperasi
berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus
koperasi :
- Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
- Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
- Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab
Pengurus koperasi
Pengurus koperasi
bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
PENGAWAS
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas koperasi sebagai
berikut.
- Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
- pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
- Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
II.
CIRI-CIRI ORGANISASI KOPERASI
·
Sifat Suka Rela
Anggotanya
Setiap orang yang menjadi anggota
koperasi harus berdasarkan keinginan sendiri dan juga dengan keyakinan sendiri
dan untuk turut berperan aktif di dalam kegiatan yang dilakukan badan koperasi
itu sendiri. Dan dimaksudkan dengan tujuan untuk memperbaiki kehidupannya
dimasa yang akan datang.
·
Kekuasaan Tertinggi
adalah Rapat Anggota
Segala sesuatu yang dilaksanakan oleh
badan usaha koperasi dilakukan berdasarkan keputusan pada saat rapat anggota.
·
Koperasi bersifat
Non Kapitalis
Yaitu pembagian sisa hasil usaha
(SHU) tidak didasarkan dari besarnya modal yang ditanamkan oleh anggota tetapi
berdasarkan jasa yang diberikan anggota kepada pihak koperasi.
·
Kegiatannya Berdasarkan
Pada Prinsip Swadaya, Swakerta, Swasembada
Swadaya berarti kegiatan yang
didasarkan pada kekuatan untuk usaha sendiri. Swakerta berarti kegiatan yang
didasarkan pada buatan sendiri. Swasembada berarti kegiatan yang didasarkan
pada kemampuan sendiri.
III. MANAJEMEN
ORGANISASI KOPERASI
Koperasi memiliki
unit usaha yang banyak dan luas, pengurus diperbolehkan atau dimungkinkan untuk
mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan yang diangkat atau
direkrut tidak harus anggota koperasi. Lebih baik, manajer dan karyawan diambil
dari luar koperasi agar pengawasannya lebih mudah. Manajer dan karyawan bekerja
karena ditugasi oleh pengurus sehingga mereka bertanggung jawab kepada
pengurus.
Berikut adalah
beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi dalam mencapai
tujuannya:
·
Perencanaan
·
Pengorganisasian
·
Struktur organisasi
·
Pengarahan
·
Pengawasan